Sosialisasi Peningkatan Pemahamam Bersosial Media Dengan Bijak Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Muhammad Iqbal, Anhar Nasution, Jummaidi Saputra, Wiratmadinata Wiratmadinata, Putra Aguswandi, Muhammdad Khadafi, Dollar Dollar, Iqbal Iqbal, Insan Nur Arif, Jasrullah Jasrullah, Kausar Nasution

Abstract


Tujuan dari pelaksanaan pengabdian ini adalah memberikan pemahaman tentang bersosial media yang bijak; memberikan kesadaran menggunakan media sosial dikalangan para remaja khususnya secara bijak; memberikan pengetahuan tentang undang-undang yang terkait dalam penggunaan media social; memberikan pengetahuan tentang permasalahan hukum yang dialami oleh remaja terkait dengan penggunaan media sosial. Penelitian ini menggunakan penelitian kualtatif. Sumber data yang digunakan berasal dari data primer dan sekunder. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Media sosial memiliki sifat terbuka sehingga siapapun dari berbagai latar belakang dan usia dapat menggunakannya. Oleh sebab itu diperlukan pengawasan seperti yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia terhadap media televisi. Tidak adanya sanksi yang dibuat pihak jejaring sosial bagi pengguna yang melanggar ketentuan batas usia pengguna. Dari uraian tersebut disimpulkan bahwa peningkatan pengetahuan bersosial media dengan bijak dapat memberikan pemahaman yang mednalam dan komprehensif mengenai perundang-undangan yang terkait; sosial media sejatinya dapat berdampak positif maupun negatif tergantung dari bagaimana kita menggunakannya.


Keywords


Sosial Media, Informatika, Elektronik, Transaksi, hukum

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik, Media Nusa Creative, 2015

Asih dan Pratiwi, Prilaku Prososial Ditinjau dari Empati dan Kematangan Emosi, Jurnal Psikologi, Vol. 1 No. 1, Kudus; Universitas Muria Kudus, 2010.

Astutik Nur Qomariyah, Prilaku Penggunaan Internet Pada Kalangan Remaja di Perkotaan (Studi Deskriptif Tentang Prilaku Penggunaan Internet Siswa-Siswi Negeri 37 Surabaya), Universitas Airlangga, 2009.

Burhan Ashofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta, 2007.

Iqbal, Wiratmadinata., et.al., Sosialisasi Anti Korupsi Bagi Santri di Pesantren Ishlahiyah Abu Lambhuk, Jurnal Meuseuraya, (Jurnal Pengabdian Masyarakat), Vol. 1, No.2, 2022.

Pamela Felita, dkk., Pemakaian Media Sosial dan Self Concept Pada Remaja, Jurnal Ilmiah Psikologi Manasa, Vol. 5., No.1, 2016.

Tim Politika, Kumpulan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), Penerbit Anak Hebat Indonesia, 2017.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

© Jurnal Abdimas

Published by Center for Research and Community Service (LPPM) University of Abulyatama, Aceh, Indonesia. 2020