Pelatihan Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Pekerjaan Konstruksi Sederhana
Abstract
Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan estimasi biaya dalam proyek konstruksi yang ditunjukan untuk menaksirkan / memperkirakan nilai pembiayaan pada suatu proyek. Dalam proses konstruksi, RAB sendiri dibuat oleh berbagi pihak sesuai dengan kepentingan masing-masing. Prioritas Dana Desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa. Pelatihan Membuat RAB untuk Proyek Konstruksi Sederhana dilakukan di Gampong Lambatee Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Aceh Besar Propinsi Aceh. Sebelum dilaksanakan kegiatan, mayoritas Aparat Desa tidak mengetahui apa itu RAB, namun setelah dilakukan Pelatihan, pengetahuan mereka tentang RAB menjadi lebih baikReferences
BKT, R. K. (2021). Dana Desa: Pengertian, Sumber Dana, Penyaluran Dana, dan Prioritasnya. Retrieved from https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/bukittinggi/id/data-publikasi/artikel/2951-dana-desa-pengertian,-sumber-dana,-penyaluran-dana,-dan-prioritasnya.html
BKT, R. K. (2021). Dana Desa: Pengertian, Sumber Dana, Penyaluran Dana, dan Prioritasnya. Retrieved from https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/bukittinggi/id/data-publikasi/artikel/2951-dana-desa-pengertian,-sumber-dana,-penyaluran-dana,-dan-prioritasnya.html
Dr. Ir. Tri Joko, M. S. (n.d.). Rencana Anggaran Biaya (RAB). Retrieved from https://bpsdm.pu.go.id/center/pelatihan/uploads/edok/2018/12/2613b_0_BAHAN_PELATIHAN_MENYUSUN_RAB_KENDARI.pdf
Undang-Undang. Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2014. , (2014).