SOSIALISASI KEPATUHAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SEJAK DINI PADA GENERASI MUDA ”PAJAK UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR "
Kata Kunci:
Pajak, PKB, Inklusi Pajak, Edukasi, InfrastrukuturAbstrak
Sebagai komponen vital dalam mengelola keuangan negara, pemahaman yang tepat tentang sistem perpajakan menjadi kunci untuk memastikan ketaatan wajib pajak dan pembangunan yang berkelanjutan. Pajak, yang dikumpulkan memiliki peran yang krusial dalam menghimpun dana untuk mendukung kegiatan pemerintah. Jenis pajak daerah khususnya pajak provinsi terdiri dari lima jenis pajak, salah satunya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pendapatan yang diperoleh dari pajak digunakan untuk berbagai tujuan, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga penyediaan layanan publik yang merata. Inklusi kesadaran pajak melalui edukasi merupakan hal yang penting untuk ditanamkan dalam masyarakat sejak dini. Pengetahuan wajib pajak terhadap pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor. Pendidikan pajak juga penting untuk mengatasi minimnya informasi yang dimiliki masyarakat tentang perpajakan dan cara membayar pajak. Dengan pengetahuan yang lebih baik, masyarakat akan lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajakReferensi
Dharmawan, I. (2021). memahami-perbedaan-pajak-pusat-dan-pajak-daerah. Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. https://pajak.go.id/id/artikel/memahami-perbedaan-pajak-pusat-dan-pajak-daerah
Dharmawan, I. (2024). Manfaat Pajak untuk Program Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat. https://www.pajak.go.id/id/artikel/manfaat-pajak-untuk-program-pembangunan-dan-kesejahteraan-masyarakat
Djp. (2022). Pajak untuk Pembangunan Infrastruktur Negeri. Djp Kementrian Keuangan Direktorat Jendral Pajak. https://pajak.go.id/id/artikel/pajak-untuk-pembangunan-infrastruktur-negeri.
Kementerian Keuangan RI. (2017). Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Kementerian Keuangan RI, 1–88. www.jdih.kemenkeu.go.id
Mardinata, Y., & Nainggolan, P. (2021). KEPADA CALON WAJIB PAJAK MASA DEPAN The Importance of Tax Knowledge and Tax Socialization to Future Taxpayer Prospectives. 5(2), 135–142.
Maryasih, L., & Aulia, N. (2022). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Aceh. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 10(2), 137. https://doi.org/10.29103/jak.v10i2.6993
Naufal, M. R. (2019). Sudah Efektifkah Pajak Hadir di Sekolah dan Kampus? https://www.pajak.go.id/id/artikel/sudah-efektifkah-pajak-hadir-di-sekolah-dan-kampus
Neils S, G. (1988). Infrastructure Engineering and Management (Issue 57).
Padminingrum, R. R. E. (2024). Menakar Urgensi Inklusi Kesadran Untuk Generasi Muda. Djp. https://pajak.go.id/index.php/id/artikel/menakar-urgensi-inklusi-kesadaran-pajak-untuk-generasi-muda#:~:text=Beberapa alasan mengapa edukasi kesadaran,yang diperoleh dari pembayaran pajak.
Setiani, E. (2014). Kontribusi Pajak Daerah Bagi Pembangunan Infrastruktur Jalan (Studi Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kab. Sidoarjo Dan Dinas PU Bina Marga Kab, Sidoarjo). Jurnal Administrasi Publik Mahasiswa Universitas Brawijaya, 2(3), 447–451.
UU Nomor 28 Tahun 2009 (2009).