Pelaksanaan Praktik Arbitrase Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Yang Adil dan Transparan

Authors

DOI:

https://doi.org/10.30601/humaniora.v9i1.5891

Keywords:

Arbitrase Internasional, Arbitrase, Praktik

Abstract

Arbitrase Internasional adalah metode penyelesaian sengketa lintas negara yang fleksibel, cepat, dan rahasia. Melibatkan arbiter independen, keputusannya mengikat dan diakui global melalui Konvensi New York 1958. Meski menantang biaya dan durasi, Arbitrase tetap efektif berkat dukungan lembaga seperti ICC dan teknologi dalam proses daring. Metode penelitian dengan pendekatan normatif berfokus pada kajian norma hukum seperti undang-undang, peraturan, dan konvensi untuk memahami penerapannya dalam Arbitrase, mengevaluasi kesesuaiannya, serta memberikan rekomendasi pengembangan aturan yang lebih efektif. Untuk penyelesaian sengketa yang adil dan transparan, terapkan keadilan, identifikasi masalah mendalam, komunikasi terbuka, mediator netral, proses terstruktur, dokumentasi transparan, patuhi hukum, hormati hak pihak terkait, beri peluang banding, dan laksanakan keputusan dengan tanggung jawab.

References

Ayesha Tasya Izulkha. (2024). Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase (Studi Kasus Pertamina dengan Karaha Bodas Company (KBC). MANTAP: Journal of Management Accounting, Tax and Production, 2(2), 484–489.

Bachtiar. (2021). Mendesain Penelitian Hukum. Deepublish.

Badan Arbitrase Nasional Indonesia. (2019). Panduan Arbitrase di Indonesia. BANI Publishing.

Bist, R. & Singh, A,. (2017). Arbitration in Developing Countries: Opportunities and Challenges,. 34.

Eddy Pratomo, Dian Purwaningrum Soemitro, Rury Octaviani, & Haris Nugroho. (2023). Hukum Perdagangan Internasional dan Resolusi Sengketa Dagang. Rajawali Pers.

George A. Bermann. (2021). The Future of International Commercial Arbitration. Columbia Law School, 138–176. https://doi.org/10.1017/9781108635752.012

Hulman Panjaitan. (2021). Hukum Perlindungan Konsumen. Permata Aksara.

Jhonny Ibrahim. (2022). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media Publishing.

M. Iqbal Asnawi, Rini Fitriani, Wahdini Syafrina Tala, John Aikel Primsa Tarigan, T. Maulana Daffa, & Wildan Habibi. (2024). Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Arbitrase di Negara Berkembang. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 4(3), 124–140. https://doi.org/10.56128/jkih.v4i3.402

Muhammad Natsir. (2025). Mediasi dalam Tindak Pidana Lingkungan: Solusi Alternatif Untuk Mewujudkan Keadilan Yang Berkelanjutan. 1(1), 11–21.

Retno Sari Dewi, Adhellia Nabilah Hariri Putri, & Nanda Safira Purwaningrum. (2025). Perbandingan Hukum Indonesia Dengan Malaysia Terhadap Penyelesaian Sengketa Arbitrase. YUSTITIABELEN, 11(1), 1–16. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v11i1.1394

Rini Fitriani. (2016). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. dee Publish.

Salim H. S. (2021). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.

Vero Arivani Caniago. (n.d.). Arbitrase Sebagai Alternatif Solusi Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pegadilan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(20), 304–314. https://doi.org/10.5281

Yudho Dwi Aryanto. (2021). Pemilihan Arbiter dalam Arbitrase Komersial Internasional (Vol. 10). Jurnal Hukum Bisnis.

Zainuddin Ali. (2021). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2025-04-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pelaksanaan Praktik Arbitrase Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Yang Adil dan Transparan. (2025). Jurnal Humaniora : Jurnal Ilmu Sosial, Ekonomi Dan Hukum, 9(1), 1-21. https://doi.org/10.30601/humaniora.v9i1.5891