Efektivitas Mal Pelayanan Publik (MPP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Pelaksanaan Pelayanan Publik
DOI:
https://doi.org/10.30601/humaniora.v4i1.600Abstract
Pelayanan publik di Indonesia hingga saat ini masih menjadi permasalahan bagi instansi-instansi pemerintah. Masih banyak masyarakat yang mengeluh mengenani pelayanan publik di beberapa instansi. Mulai dari persyaratan yang banyak, proses administrasi yang yang lama hingga pegawai yang sering tidak berada di tempat saat jam kerja. Hal seperti ini harusnya cepat diatasi oleh setiap instansi agar mampu memberikan pelayanan yang optimal. Selain beberapa kendala yang disebutkan diatas, kendala lainnya yaitu lokasi kantor yang berjauhan sehingga menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik. Untuk mengatasi peningkatan kualitas pelayanan publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik (MPP). Mal Pelayanan Publik adalah suatu kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi dengan mengintegrasikan sistem pelayanan publik dan merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu yang diberikan oleh pemerintah, baik Pusat maupun Daerah dimana pelayanan satu sama lain terdapat keterkaitan dalam satu lokasi atau gedung tertentu yang dikombinasikan dengan kegiatan jasa dan ekonomi lainya.Downloads
Published
2020-04-01
Issue
Section
Articles
License
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access Authors who publish with Jurnal Humaniora agree to the following terms: a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal. b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal. c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).How to Cite
Efektivitas Mal Pelayanan Publik (MPP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Pelaksanaan Pelayanan Publik. (2020). Jurnal Humaniora : Jurnal Ilmu Sosial, Ekonomi Dan Hukum, 4(1), 160-165. https://doi.org/10.30601/humaniora.v4i1.600