Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XII/2015 atas Hak Pilih bagi Orang dengan Gangguan Kejiwaan
DOI:
https://doi.org/10.30601/humaniora.v4i1.513Kata Kunci:
Analisis Yuridis, Hak Pilih, Orang Dalam Gangguan JiwaAbstrak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XII/2015 telah membawa dampak baru dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan pemilu. Untuk pertama kalinya dalam sejarah pelaksanaan pemilu, saat ini telah dilegalkan kedudukan orang dalam gangguan jiwa sebagai pemilih. Masuknya oraang dalam gangguan jiwa sebagai subjek hukum dalam pemilu didasarkan pada amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan Pasal 57 ayat (3) huruf a UU No. 8 Tahun 2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “terganggu jiwa/ingatannya” tidak dimaknai sebagai “mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum”. Kajian ini hendak mengkaji kaitan kedudukan orang dalam gangguan jiwa dalam perspektif cakap hukum serta dampak keikutsertaan orang dalam gangguan jiwa dalam pelaksanaan pemilu dikaitkan dengan konsep cakap hukum. Penelitian ini merupakan jenis penilitian yuridis normatif. Adapun dalam membedah permasalahan ini dilakukan dengan pendekatan yang meliputi pendekatan asas, pendekatan kasus,pendekatan, perundang undangan, pendekatan konsep,pendekatan historis, dan pendekatan analisis.Referensi
Buku
Ade Manan Suherman dan J. Satrio, (2010), Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan Dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur), Jakarta: Nasional Legal Reform Program.
Farahdiba Rahma Bachtiar, (2014), Pemilu Indonesia: Kiblat Negara Demokrasi Dari Berbagai Refresentasi, Jurnal Politik Profetik, 3 (1), 8
Jimly Asshiddiqie. (1994), Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.
Kusnardi Moh., dan Harmaily Ibrahim, (1983), Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PSHTN FHUI.
Miriam Budiarjo, (1985), Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia.
Morissan, (2005), Hukum Tata Negara Era Reformasi, Jakarta: Ramdina Perkasa.
Nugraheni S.A., (2012), Menguak Belantara Autisme, Buletin Psikologi, Vol 20, No 1-2, Fakultas Psikologi Universitas Gajah Mada
Peter Mahmud Marzuki, (2013), Penelitian Hukum, Cetakan ke-8, EdisiRevisi, Jakarta: Kencana.
Rusdi Maslim,(2013), Buku Saku Diagnosis Gangguan Jiwa, Rujukan Ringkas PPDGJ-III dan DSM-V., Cetakan 2 – Bagian Ilmu Kedokteran Jiwa Fakultas Kedokteran Unika Atma Jaya. Jakarta: PT Nuh Jaya.
Setiawan, I Ketut Oka, (2016), Hukum Orang dan Kebendaan, Jakarta: Sinar Grafika.
Tony Yuri Rahmanto, (2018), Calon Tunggal Dalam Perspektif Hak Memilih dan Dipilih Di Provinsi Banten, Jurnal HAM, 9 (2), 108
Yulia, (2015), Buku Ajar Hukum Perdata, Lhokseumawe: CV. BieNa Edukasi
Internet
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/20/21011011/pembuktian-kecurangan-pemilu-terstruktur-sistematis-dan-masif-dinilai-berat
https://sumatra.bisnis.com/read/20190417/533/912853/pasien-orang-dengan-gangguan-jiwa-di-aceh-ikut-mencoblos