[1]
2024. Pelanggaran Pemberitahuan Penyampaian Pendapat dimuka Umum: Studi di Wilayah Hukum Kepolisian resort Kota Banda Aceh. Jurnal Humaniora : Jurnal Ilmu Sosial, Ekonomi dan Hukum. 8, 1 (Apr 2024), 295–307. DOI:https://doi.org/10.30601/humaniora.v8i1.5562.